Lakukan Pembatasan Wilayah Antisipasi Covid-19, Desa Kawasi Gandeng Harita Nikel

malutberita.com-Obi, Masyarakat Desa Kawasi bersama Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara berinisiatif melakukan pembatasan wilayah di Desa Kawasi. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayah tersebut. Persiapan penerapan ini resmi dilakukan Kamis, 16/04

Pembatasan wilayah ini dilakukan dengan mengurangi kegiatan di luar rumah sementara waktu, kecuali menyangkut penyediaan kebutuhan pokok serta keperluan medis. Selain itu, guna memastikan setiap yang masuk dan yang keluar terdeteksi dengan baik dan melakukan upaya pencegahan sesuai prosedur, seperti yang telah dilakukan Harita Nickel selama ini.

Anie Rahmi Corporate Communication Manager PT. Harita Nickel mengungkapkan, upaya yang dilakukan masyarakat Desa Kawasi sangat sejalan dengan apa yang telah dilakukan perusahaan selama ini. Semenjak Covid-19 menjadi pandemi di dunia dan masuk ke Indonesia, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan Perusahaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, Ucap Anie pada media ini, Sabtu 18/04/20.

“Komitmen warga Kawasi dalam melakukan pembatasan wilayah secara mandiri sangat kami apresiasi dan kami dukung. Ini sejalan dengan program yang telah kami jalankan. Sejak awal tahun, kami sudah melakukan berbagai langkah upaya pencegahan, termasuk membatasi arus keluar masuk karyawan serta melakukan pengecekan kesehatan, sampai isolasi mandiri”, jelas Anie Rahmi.

Lanjut Anie menambahkan, karyawan yang masuk ke perusahaan selama ini, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA), harus melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur Covid-19. Khusus untuk TKA, prosedurnya lebih ketat. TKA di karantina 14 hari di negara lain dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah mendapatkan surat sehat dari negara tersebut dan setelah melewati karantina, baru dapat masuk ke wilayah operasional atau site.

“Tapi mereka tidak boleh langsung beraktivitas. Sampai di site langsung dilakukan rapid test. Setelah rapid test dilakukan, karantina mandiri kembali dilakukan selama 14 hari di fasilitas khusus yang telah disiapkan perusahaan. Setelah melewati 14 hari dan sehat, baru karyawan diijinkan untuk kerja. Jadi, proses yang dilakukan sudah berlapis-lapis untuk TKA. Dan ini semua wajib dilakukan oleh karyawan dan juga kontraktor yang berasal dari luar,” jelas Anie.

Senada dengan Anie, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, mangapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama ini. Dalam sambutannya di depan masyarakat dan Asisten. (B.A.M)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *