Perhelatan demokrasi di Indonesia semakin dekat dengan tinggal menghitung hari. Menyongsong tahapan pemungutan suara pada Pemilu 2024, Polda Maluku Utara kembali menegaskan kesiapan personil Polri yang terlibat dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan pelaksanaan proses demokrasi, Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran pemilu. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam waktu dekat, Polri akan menghadapi serangkaian kegiatan diantaranya masa tenang dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, sebelum mencapai puncaknya pada tanggal 14 Februari 2024 dengan pelaksanaan pemungutan suara.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama tahapan penting ini, Polri melakukan beberapa langkah strategis, antara lain, pengawasan terhadap seluruh personel untuk menjaga netralitas.
Lanjut, pemetaan wilayah atau TPS yang berpotensi mengalami gangguan dengan memperhatikan tingkat kerawanan. selanjutnya, pengawasan dan pengamanan saat proses pemilihan berlangsung.
Polri juga melakukan koordinasi dengan unsur penyelenggara pemilu, TNI, dan unsur pengamanan lainnya. Polri Juga memberikan arahan agar personel pengamanan pemilu untuk menjaga ucapan dan perilaku yang netral serta tidak mengintimidasi.
Terakhir, Polri mengingatkan kesadaran untuk selalu “sadar kamera”, menyadari bahwa setiap tindakan personel Polri menjadi sorotan selama pelaksanaan pemilu 2024.
Dengan semua langkah tersebut diharapkan dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk menjaga integritas dan kelancaran Pemilu 2024.