
malutberita.com-Halsel, Polres Halmahera Selatan turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid – 19. Tidak segan-segan, akan di jerat pidana dengan pasal berlapis untuk warga yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid – 19, seperti warga yang masih suka berkerumunan. Jumat, 27/03/20.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., menyatakan akan ada tindakan tegas pada masyarakat yang melawan petugas saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid – 19, ujarnya.
“Apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan personel yang bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkerumunan di suatu tempat.
Sedangkan “Jika masyarakat tak mematuhi aturan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah atau melakukan sosial distancing, maka dapat dikenakan pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dimana berbunyi : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka warga yang tidak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Termasuk bagi warga (Pelaku Usaha) yang melakukan penimbunan sembako maupun masker juga dapat di Pidana sesuai pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan dapat dikenakan denda hingga Rp 50 miliar dan penjara 5 tahun.
Serta dalam pencegahan covid-19 , diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE, bagi pelaku penyebar hoaks, dan dapat di ancam hingga 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Polri tidak ingin akibat berkerumunan penyebaran virus Covid – 19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” Ucap Kapolres Halsel.
Kami juga tidak menginginkan dengan mewabahnya Covid – 19, Oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan harga sembako maupun masker sehingga kebutuhan menjadi langkah, dan juga dengan penyebaran berita Hoax terkait Covid – 19 yang dapat meresahkan serta mengganggu ketertiban masyarakat umum, tandas Kapolres Halsel.(B.A.M)