Halmahera Barat, 18 Desember 2024 – Dalam rangka menanggulangi peredaran minuman keras ilegal, Polres Halmahera Barat berhasil mengungkap dan mengamankan 1.232 kantong plastik berisi minuman keras (miras) dari lokasi tempat pembuatan miras ilegal di Jalan Trans Barito, Kabupaten Halmahera Barat. Penangkapan ini dilakukan pada pelaksanaan Operasi Pekat Kieraha Raha II 2024, yang bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh peredaran miras.
Operasi yang digelar oleh jajaran Polres Halbar ini berfokus pada pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya adalah peredaran miras ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum. Berdasarkan informasi yang diterima oleh aparat kepolisian, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan lokasi produksi miras tersebut.
Kapolres Halbar, AKBP Erlichson P, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Michael C Lobiua S.I.P, menjelaskan bahwa miras tersebut ditemukan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi miras ilegal. “Kami berhasil mengamankan lebih dari seribu kantong plastik yang berisi miras. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran miras yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Kasi Humas.
Polres Halbar mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban. Pihak kepolisian juga akan terus menggelar operasi serupa guna memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga Halbar.
Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal dan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari gangguan miras di Kabupaten Halmahera Barat.