Polsubsektor Weda Selatan Amankan Mobil pembawa Miras Ilegal,ratusan miras Cap tikus Disita

Operasi minuman keras (Miras) ilegal terus diintensifkan oleh Polres Halteng bersama jajaran Polsubsektor Weda Selatan dan berhasil mengamankan puluhan botol miras ilegal.

Oprasi Miras ilegal di pimpin langsung oleh Plh KapolSubsektor Weda selatan Ipda Amir Mahmud bersama personel,berdasarkan infomasi dari warga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu unit mobil jenis wuling dengan nomor polisi DG 1132 NC yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Mobil yang dikemudikan oleh seorang warga bernama SR itu dihentikan saat melintas dari Gane timur menuju desa Fidy jaya kecamatan Weda Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3 Buah jerigen berwarna putih berkapasitas 30 liter dan 80 botol Miras yang di kemas dalam kantong plastik.

untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti dan Sopir di amankan ke Polsub sektor Weda selatan untuk di mintai minta keterangan dalam proses Tipiring ( tindak pidana Ringan)

Kapolres Halteng melalui kasih Humas Ipda Ramli Soleman mengungkapkan bahwa Operasi KRYD Miras ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Halteng dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat.

Polres Halteng terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada kantor Polisi terdekat atau Bhabinkamtibmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *