Satuan Samapta Polres Halmahera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Halbar. petugas berhasil mengamankan 50 kantong miras jenis cap tikus dari seorang warga Desa Todowongi.
Pelaku berinisial AD (30), seorang petani yang berdomisili di desa tersebut, diamankan saat membawa miras dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan. Saat digeledah, petugas menemukan puluhan kantong plastik berisi cairan beralkohol siap edar.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K. melalui Kasat Samapta AKP Ofan Adurahman menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) “Kami akan terus melakukan razia rutin untuk meminimalisir peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.
AD dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Halbar untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Halbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau konsumsi miras ilegal, serta turut berperan aktif menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.