Cipta Kondisi Yang Kondusif, Personil Polresta Tidore Amanakan 21 Kantong Miras di Pos Pam Desa Kusu

Personil Polresta Tidore dan Polsek Oba Utara terus lakukan Razia Minuman Keras di Pos Perlitasan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Kamis (30/01/25).

Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos Pemantauan Desa Kusu baik kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Atas arahan tersebut, Personil Pos Pam Desa Kusu yang melaksanakan piket terus lakukan pemantaun dan pemeriksaan terhadap setiap kendaraaan yang melintasi di depan Pos.

Pada pukul 03:30 WIT, Satu Unit sepeda motor Hinda Revo warna hitam yang dikendaraai MM (46) dan JM (42) melintasi Pos Pam Desa Kusu, Namun pada saat pemeriksaan JM turun dari sepeda motor dan berjalan kaki membawa sebuah tas ransel dan MM setelah pemeriksaan menunggu JM di depan jalan.

Atas kejadian tersebut, Petugas yang melaksanakan piket merasa curiga dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawa JM tersebut, dan mendapatkan minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan kantong plastik didalam tas ransel sebanyak 21 Kantong.

Munuman keras tersebut diambil diri Desa Tewe Kec.Jailolo Selatan Kab.Halmahera Barat dan rencana dibawa ke Kel.Akelamo Kec.Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan untuk diperjual belikan.

Para pelaku dan barang bukti langsung diamanakan di Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *