Polda Metro Jaya mengungkapkan maraknya judi online terjadi karena pemblokiran situs yang tak berjalan optimal. Dalam kasus ini, tim gabungan Polri menangkap 11 tersangka, termasuk pegawai Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan oknum pegawai yang ditangkap memiliki wewenang penuh untuk memblokir situs judi, namun diduga menyalahgunakannya.
“Seharusnya mereka memblokir situs tersebut. Tapi jika ada ‘kesepakatan’, mereka justru tidak memblokir situs itu,” ungkap Ade Ary.
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menggeledah kantor Komdigi untuk menelusuri cara oknum pegawai tersebut memfilter situs-situs yang seharusnya diblokir.