Kepala Kepolisian Resor Kota Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., pimpin Press Release Akhir Tahun 2024, dan di dampingi Kabag Ops Polresta Tidore Kompol Muhammad Jufri Dukomalamo,S.H., dan Plh.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan.Senin (30/12/24).
kegiatan tersebut dilaksanakan di Caffe Joung, dan di hadiri oleh Perwira Polresta Tidore dan Para Awak Media Kota Tidore Kepulauan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Tidore menyampaian sejumlah informasi dan capaian kinerja Polresta Tidore sepanjang tahun 2024.
Ia menyebutkan Kasus Laka Lantas selama tahun 2023 sebanyak 26 (dua puluh enam) kasus dibandingkan Tahun 2024 sebanyak 24 (dua puluh empat) kasus sehingga mengalami penurun…
Polsek Tidore Amankan 4 Remaja Yang Sedang Pesta Miras Bersama Barang Bukti Ratusan Kantong Miras Jenis Ciu
Polsek Tidore Polresta Tidore berhasil amanakan 4 remaja yang sedang asik minum minuman keras (miras) bertempat di Kel.Dowora Kac.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Minggu (29/12/24).
Adapun empat orang remaja yang berhasil diamanakan yakni DH (23) Warga masyarakat Kel.Cobodoe, ASK (17), dan SA (21) Warga masyarakat Kel.Dowora, dan BS (17) Warga masyarakat Kel.Mafututu Kec.Tidore.Kota Tikep.
Kapolsek Tidore Iptu Julaiha Dukomalamo menjelaskan bahwa ke empat remaja terebut diamankan berdasarkan laporan yang diperoleh dilapangan bahwa ada masyarakat yang sedang pesta miras bertempat di kediaman Sdra FM (35) di Kel.Dowora.
Atas informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kel.Dowora Aipda Muhammad Fandi,S.Pd., bersama Kanit Intelkam Polsek Tidore langsung melaksanakan patroli di sekitaran kediaman Sdra FM guna memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
“Bahwa Sdra FM (35) ini merupakan pecatan Anggota Brimob Polda Malut dan menjadi bandar miras.” Ujar Kapolsek
Pukul 22.20 WIT, Bhabinkamtibmas Kel.Dowora bersama anggota Polsek Tidore dan anggota piket langsung mengamanakan empat remaja tersebut bersama penjual miras yakni Sdra FM (35) di kediamannya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis CIU sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) kantong yang di kemas menggunakan karung sebanayak tiga karung, satu botol miras berukuran sedang ukuran 600 ml dan uang sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Para pelaku bersama barang bukti langsung diamanakan di Mako Polsek Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.