Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Satresnnarkoba Polres Halteng

Berita, Halteng130 Views

HAL – TENG Polres Halteng menyelenggarakan konferensi pers yang di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Halteng AKBP FAIDIL ZIKRI,,S.H.,S.I.K dihadiri oleh awak media Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi pengungkapan kasus Narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Halteng Senin (26/02/2024).

Kapolres Halmahera Tengah AKBP FAIDIL ZIKRI,,S.H.,S.I.K menjelaskan kronologis kejadian yang dimulai pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 wit, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di salah satu kos-kosan di Desa Nurweda Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng langsung melakukan Penyelidikan yg di Pimpin langsung Kasat Narkoba Res Halteng melakukan pengerebekan dan menemukan Tersangka sedang berada di dalam kamar kos tersebut.

Hasil Pengerebekan mengamankan *> 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang & 7 (tujuh) sachet plastik klip bening kecil yg beberisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya *46,23 (Empat puluh enam koma dua puluh tiga) gram*

Tersangka dgn inisial *TURMANG Alias EMMANG*, Umur 44 tahun, Islam, Laki-laki, Pekerjaan Tani, Sudah Menikah, Alamat Maniang Patu RT/RW 2 2 R Lompulle, Kec Ganra, Kab Soppeng. Prov Sulsel.

Untuk diketahui Tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Kapolresta Halteng AKBP FAIDIL ZIKRI,,S.H.,S.I.K menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam operasi ini dan juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika mari Kita perangi dan warga Segera melaporkan adanya peredaran Narkoba kepada Pihak Kepolisian di wilayah Kabupaten Halteng.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *