Pelanggaran Lalu Lintas Ditekan: Sat Lantas Polresta Tidore Laksanakan Kegiatan Penertiban

Dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Tidore Kepulauan jelang Natal dan Tahun Baru, Sat Lantas Polresta Tidore laksanakan kegiatan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas secara kasat mata, Rabu (11/12/24).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang jalur KTL dan sepanjang lajan KM 40 Kec.Oba Utara Kota Tikep dan dipimpin langsung KBO Sat Lantas Polresta Tidore Ipda Rudi.

Penindakan pelanggaran lalu lintas ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polresta Tidore dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dengan tujuan untuk mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi akibat ketidak patuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Kami melihat masih banyak pelanggaran yang terjadi, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Oleh karena itu, kami berukan teguran dan penindakan langsung di lapangan,” Ujar KBO

Ia juga berharap, Semiga dengan adanya kegiatan penindakan seperti ini, masyarakat Kota Tidore Kepulauan dapat lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami akan terus laksanakan kegiatan serupa guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan lancar untuk masyarakat maupun para pengguna jalan.” Jelasnya

Adapun jumlah pengendara yang tilang secara manual sebanyak 28 pelanggar diantaranya Ranmor sebanyak 22 Unit, SIM sebanyak 2 Lembar, dan STNK sebanyak 4 Lembar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *