Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan prima yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) di tengah masyarakat.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Polda Maluku Utara kini semakin mengoptimalkan penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat secara cepat (Quick Response) melalui layanan Call Center 110, platform media sosial, dan aduan media online. Kamis, (26/2).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W., S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa langkah pengoptimalan ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat luas dalam memberikan informasi atau melaporkan kejadian yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Maluku Utara.
”Kami menyadari bahwa di era digital saat ini, kecepatan dan kemudahan akses informasi sangatlah penting. Oleh karena itu, jajaran Polda Maluku Utara memastikan bahwa setiap aduan yang masuk—baik melalui panggilan darurat 110 maupun pantauan tim kami di media sosial dan portal berita online—akan langsung direspons dan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan dan respons cepat ini beroperasi penuh selama 1×24 jam. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 secara gratis dari operator mana pun untuk melaporkan keadaan darurat, yang nantinya akan langsung terhubung ke command center terdekat guna pengerahan personel kepolisian.
Bersamaan dengan itu, tim patroli siber dan Bidhumas Polda Maluku Utara juga proaktif memantau tag, mention, maupun pesan langsung (Direct Message) dari masyarakat di berbagai platform media sosial resmi, serta bergerak cepat merespons aduan atau isu-isu Kamtibmas yang berkembang melalui pantauan media berita online.
Dalam kesempatan ini, Kabid Humas juga memberikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan pelaporan tersebut.
”Fasilitas ini adalah milik publik dan dibuat untuk melayani publik. Kami sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Namun, kami juga menegaskan agar layanan ini, khususnya 110, tidak disalahgunakan untuk memberikan laporan palsu (prank) karena hal tersebut akan merugikan warga lain yang sedang berada dalam kondisi darurat sesungguhnya,” tegasnya.
Sebagai penutup, Polda Maluku Utara berharap dengan terintegrasinya aduan melalui Call Center dan ranah digital ini, sinergi antara polisi dan masyarakat dapat terjalin semakin kuat. Hal ini sejalan dengan visi Polri untuk mewujudkan wilayah Maluku Utara yang aman, damai, dan kondusif.







