Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Salah satu langkah nyata yang terus diperkuat adalah penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat secara cepat (Quick Response) melalui layanan Call Center 110, serta pemantauan aktif di media sosial dan media online.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan dan aduan warga merupakan prioritas utama jajaran Polda Maluku Utara. Hal ini sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Kamis (19/2).
”Kami ingin memastikan bahwa setiap keluhan, aduan, maupun laporan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat. Baik itu laporan yang masuk melalui sambungan darurat 110 bebas pulsa, maupun aduan warga yang disampaikan atau viral melalui media sosial dan pemberitaan media online, semuanya langsung kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Wahyu menjelaskan bahwa sistem layanan pengaduan 110 telah terintegrasi dengan petugas kepolisian di tingkat wilayah (Polres dan Polsek) terdekat.
Begitu operator menerima panggilan terkait tindak kriminal, kecelakaan, bencana alam, atau gangguan Kamtibmas lainnya, informasi tersebut secara real-time diteruskan kepada Unit Patroli di lapangan agar segera meluncur ke lokasi kejadian.
Selain layanan telepon darurat, Bidang Humas (Bidhumas) Polda Maluku Utara bersama tim siber juga mengintensifkan patroli dunia maya. Hal ini bertujuan untuk menjaring keluhan masyarakat yang mungkin disampaikan lewat media sosial namun belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
”Banyak masyarakat yang kini lebih nyaman bersuara di media sosial. Kami tidak menutup mata akan hal itu. Tim kami memantau platform digital secara berkala. Jika ada informasi atau keresahan warga di media sosial dan portal berita online, kami langsung melakukan verifikasi, kroscek ke jajaran terkait, dan memberikan solusi atau penindakan hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Kabid Humas.
Sebagai penutup, Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 jika dalam keadaan darurat atau membutuhkan kehadiran polisi.
”Gunakan layanan 110 dengan bijak, jangan digunakan untuk main-main (prank). Selain itu, kami juga berpesan agar masyarakat bijak bermedia sosial, sampaikan informasi yang valid, dan jangan mudah menyebarkan berita bohong (hoaks),” pungkasnya.












