Wanti-wanti Kabid Propam Polda Malut Soal Netralitas Anggota Polri, Kombespol Wahyu: Kedapatan Pasti Ada Sanksi

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Kabid Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri, khususnya  di Polda Maluku Utara untuk tidak terlibat dalam politik, baik langsung maupun tidak langsung pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Netralitas anggota Polri dalam tahun politik 2024 itu, sudah diteruskan melalui Surat Telegram (STR) ke seluruh Polres di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Hal Ini disampaikan Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko, Selasa (28/11/2023) di Mako Polda Maluku Utara.

Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Maluku Utara menyampaikan, edaran untuk jajaran Polres yang dikeluarkan itu menindaklanjuti instruksi dari Kepala Divisi Propam Polri tentang netralitas yang tercantum dalam STR Nomor: 2470 dan TR nomor: 2567.

Wahyu juga menjelaskan, dalam edaran yang dikeluarkan juga mencantumkan larangan foto pose menggunakan jari bagi anggota Polri dalam momentum poltik.

“Misalnya anggota berfoto atau selfi kemudian menggunakan jari 1, 2 dan 3 itu sangat dilarang,” katanya.

Langkah ini, menurutnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama tudingan keberpihakan institusi Polri. Wahyu menegaskan, jika edaran yang disampaikan tersebut tidak ditindaklanjuti dan ditemukan, maka sanksi ringan, sedang hingga berat siap diterima oleh pelanggar.

“Kalau masih terjadi dan kita dapatkan, maka sanksi paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *