Percepat Layanan Pengaduan: Polda Maluku Utara Padukan Patroli Media Sosial dan Layanan Darurat 110

Guna memaksimalkan kecepatan respon kepolisian terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kini menerapkan strategi layanan ganda yang terintegrasi.

Strategi ini memadukan pemantauan aktif di media sosial/media online serta optimalisasi layanan panggilan darurat Call Center 110.

​Langkah strategis ini merupakan implementasi presisi dari program prioritas Kapolri untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan bebas biaya bagi seluruh lapisan masyarakat di Maluku Utara.

​Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W., S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kombinasi kedua saluran komunikasi ini dirancang untuk menutupi celah pelaporan di masyarakat.

​”Kami memahami karakteristik masyarakat berbeda-beda. Ada yang lebih nyaman melapor lewat media sosial, namun untuk situasi urgent atau darurat, kami memiliki Layanan Polisi 110.

Kami pastikan kedua saluran ini dipantau secara ketat untuk memberikan respon tindak lanjut yang cepat,” ujar Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram di Ternate, Kamis, (12/2).

​Kabid Humas menekankan keunggulan Layanan 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis (bebas pulsa) dari semua operator seluler.

Masyarakat yang melihat tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, atau gangguan keamanan mendesak diimbau untuk tidak ragu menekan 110.

Panggilan tersebut akan terhubung langsung ke Command Center dan diteruskan ke petugas piket terdekat untuk penanganan segera.

​Sementara itu, untuk pemantauan Media Sosial dan Media Online, Tim Siber dan Humas Polda Malut bertugas menyaring informasi yang beredar, menampung keluhan pelayanan, serta menindaklanjuti isu-isu viral yang meresahkan warga.

​”Jadi mekanismenya saling melengkapi. Jika butuh kehadiran polisi detik itu juga karena ada ancaman fisik atau kejahatan sedang berlangsung, gunakan 110. Namun, jika ingin melaporkan informasi, saran, atau pengaduan terkait kinerja yang sifatnya informatif, silakan hubungi kami melalui media sosial resmi Polda Malut,” jelasnya.

​Polda Maluku Utara berkomitmen bahwa setiap laporan yang masuk, baik melalui dering telepon 110 maupun notifikasi media sosial, adalah amanah yang harus ditindaklanjuti.

Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas negara ini dengan bertanggung jawab.

​”Layanan 110 dan kanal media sosial kami adalah jembatan penghubung antara Polisi dan masyarakat. Mari manfaatkan dengan bijak. Hindari laporan palsu (prank) di 110 karena dapat menghambat penanganan bagi warga lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan,” tutup Kabid.

​Dengan sinergitas antara teknologi informasi digital dan layanan panggilan cepat ini, Polda Maluku Utara optimis dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta meningkatkan kepuasan publik terhadap kinerja kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *